KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan relaksasi kepada sektor properti di Tanah Air. Relaksasi tersebut diantaranya, memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan dari September hingga Desember 2024, serta tambahan subsidi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit hingga akhir 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah untuk mengantisipasi berbagai tantangan global. Seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global.
“Sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja,” tutur Febrio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9). Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024 Resmi Berlaku Adapun Ia mencatat, pada kuartal II 2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6% dan 2,3% terhadap PDB nasional. Pada kuartal yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8%. Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti. Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2% dan 13,6% (yoy), ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia. Memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga kuartal III 2023, sehingga Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024. Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4%, 31,2%, dan 7,3% (yoy) pada kuartal IV 2023 hingga kuartal II 2024. “Untuk mendorong penjualan properti, Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan,” jelasnya. Sebagai informasi, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan yakni rumah tapak dan rumah susun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024. PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun ini diberikan 100% dari PPN yang tertuang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit dengan anggaran sebesar Rp 4,3 triliun hingga akhir tahun. “Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Febrio. Febrio menambahkan, bantuan pemerintah dalam sektor perumahan untuk MBR diantaranya, PPN, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).