JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan baru soal kegiatan panas bumi. Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Revisi PP 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Menurut salinan PP 70 yang KONTAN dekap, langkah pemerintah menerbitkan aturan baru ini karena pemerintah mempunyai pertimbangan soal kebutuhan penyediaan tenaga listrik cenderung meningkat sehingga perlu meningkatkan ketersediaan listrik. Nah menurut aturan yang terbit dan mulai berlaku tanggal 20 Oktober 2010 ini, energi panas bumi adalah salah satu sumber energi untuk penyediaan tenaga listrik. Sehingga, perlu memberikan kesempatan lebih luas bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik. Asal tahu saja, yang dimaksud tahapan kegiatan usaha Panas Bumi adalah, survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja dan pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan.
Pemerintah perpanjang izin eksploitasi usaha panas bumi
JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan baru soal kegiatan panas bumi. Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Revisi PP 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Menurut salinan PP 70 yang KONTAN dekap, langkah pemerintah menerbitkan aturan baru ini karena pemerintah mempunyai pertimbangan soal kebutuhan penyediaan tenaga listrik cenderung meningkat sehingga perlu meningkatkan ketersediaan listrik. Nah menurut aturan yang terbit dan mulai berlaku tanggal 20 Oktober 2010 ini, energi panas bumi adalah salah satu sumber energi untuk penyediaan tenaga listrik. Sehingga, perlu memberikan kesempatan lebih luas bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik. Asal tahu saja, yang dimaksud tahapan kegiatan usaha Panas Bumi adalah, survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja dan pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan.