KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19. Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam. "Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021). Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pemerintah perpanjang karantina pelaku perjalanan luar negeri, ini informasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19. Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam. "Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021). Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri.