KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga murah untuk industri berlanjut. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan harga murah untuk industri. Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah. Seperti diketahui, saat ini, tujuh industri mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Pemerintah Perpanjang Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga murah untuk industri berlanjut. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan harga murah untuk industri. Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah. Seperti diketahui, saat ini, tujuh industri mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.