KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) maksimal menjadi 50 tahun demi menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik. Untuk itu pemerintah mempersiapkan beberapa insentif bagi para BUJT. "Untuk konsesi, semuanya kami mentokkan menjadi 50 tahun," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (26/3). Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara yang mana, penyedia infrastruktur hanya boleh paling lama 50 tahun. Adapun saat ini, Adapun saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun. Dengan demikian, pemerintah akan menawarkan adanya cash deficiency support (CDS) di mana, pemerintah akan memberikan pinjaman bagi para BUJT.
Pemerintah perpanjang konsesi tol sampai 50 tahun, insentif disiapkan bagi BUJT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) maksimal menjadi 50 tahun demi menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik. Untuk itu pemerintah mempersiapkan beberapa insentif bagi para BUJT. "Untuk konsesi, semuanya kami mentokkan menjadi 50 tahun," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (26/3). Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara yang mana, penyedia infrastruktur hanya boleh paling lama 50 tahun. Adapun saat ini, Adapun saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun. Dengan demikian, pemerintah akan menawarkan adanya cash deficiency support (CDS) di mana, pemerintah akan memberikan pinjaman bagi para BUJT.