JAKARTA. Di penghujung tahun ini, pemerintah kembali memperpanjang larangan impor udang untuk spesies tertentu yaitu penaeus vanamae. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan & Perikanan nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan PB. 02/MEN/2010 dan berlaku efektif mulai tanggal 23 Desember 2010. Berbeda dengan larangan sebelumnya yang mencantumkan batasan waktu, larangan kali ini tidak memiliki batasan waktu yang pasti. Saut Hutagalung, Direktur Pemasaran Luar Negeri KKP, bilang larangan ini baru akan dicabut setelah virus tersebut dapat dikendalikan. "Tapi, impor akan dilarang setidaknya selama semester I-2011," ujar Saut, kepada KONTAN, Kamis (30/12).Diperpanjangnya larangan ini didasarkan pada keterangan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan kajian ilmiah (scientific evidence) yang menunjukkan hasil bahwa setidaknya terdapat 13 virus pada udang vaname yang berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia. Saut menambahkan dari ke-13 virus tersebut, 7 virus diantaranya sangat potensial untuk masuk ke Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu memperpanjang larangan ini untuk melindungi produksi udang dalam negeri agar tidak turut terkontaminasi virus.Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), mengaku kecewa dengan diperpanjangnya larangan impor ini. Menurutnya, kebijakan ini agak janggal mengingat Indonesia selama ini masih mengimpor bibit udang vaname untuk produksi dalam negeri. "Nah, jika bibitnya masih impor, kenapa vaname untuk komersial dilarang?," kata Thomas kepada KONTAN.Industri pengolahan produksi perikanan memang menjadi pihak yang ketiban bencana akibat larangan impor udang ini. Menurut Thomas, banyak perusahaan yang aktivitasnya tersengal-sengal akibat kekurangan pasokan bahan baku. Bahkan, pada periode 2008-2010 ini setidaknya 16 perusahaan pengolahan gulung tikar akibat produksinya terhambat dan tak mampu menggaji karyawannya.Para pengusaha pengolahan ikan sebenarnya memandang impor sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan bahan baku. Namun niat ini terganjal oleh kenyataan produksi udang nasional. Thomas bilang produksi udang menukik sejak tahun 2009 yaitu hanya 350 ribu ton, turun dari tahun 2008 yang mencapai 410 ribu ton. Pada tahun 2010 ini sendiri, produksi udang nasional diprediksi hanya mencapai 350-360 ribu ton saja. "Ini tidak cukup bagi kami, terlebih dari jumlah itu digunakan untuk ekspor juga," kata Thomas.Thomas mengakui saat ini memang ada virus yang menyerang udang vaname, tapi itu bukan berarti impor udang harus dilarang total.Pemerintah seharusnya hanya membatasi dan memperketat pelaksanaan impor, karena virus itu tidak menyerang di seluruh negara penghasil vaname. "Kita impor dari negara-negara yang bebas virus saja," kata Thomas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah perpanjang larangan impor udang
JAKARTA. Di penghujung tahun ini, pemerintah kembali memperpanjang larangan impor udang untuk spesies tertentu yaitu penaeus vanamae. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan & Perikanan nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan PB. 02/MEN/2010 dan berlaku efektif mulai tanggal 23 Desember 2010. Berbeda dengan larangan sebelumnya yang mencantumkan batasan waktu, larangan kali ini tidak memiliki batasan waktu yang pasti. Saut Hutagalung, Direktur Pemasaran Luar Negeri KKP, bilang larangan ini baru akan dicabut setelah virus tersebut dapat dikendalikan. "Tapi, impor akan dilarang setidaknya selama semester I-2011," ujar Saut, kepada KONTAN, Kamis (30/12).Diperpanjangnya larangan ini didasarkan pada keterangan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan kajian ilmiah (scientific evidence) yang menunjukkan hasil bahwa setidaknya terdapat 13 virus pada udang vaname yang berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia. Saut menambahkan dari ke-13 virus tersebut, 7 virus diantaranya sangat potensial untuk masuk ke Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu memperpanjang larangan ini untuk melindungi produksi udang dalam negeri agar tidak turut terkontaminasi virus.Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), mengaku kecewa dengan diperpanjangnya larangan impor ini. Menurutnya, kebijakan ini agak janggal mengingat Indonesia selama ini masih mengimpor bibit udang vaname untuk produksi dalam negeri. "Nah, jika bibitnya masih impor, kenapa vaname untuk komersial dilarang?," kata Thomas kepada KONTAN.Industri pengolahan produksi perikanan memang menjadi pihak yang ketiban bencana akibat larangan impor udang ini. Menurut Thomas, banyak perusahaan yang aktivitasnya tersengal-sengal akibat kekurangan pasokan bahan baku. Bahkan, pada periode 2008-2010 ini setidaknya 16 perusahaan pengolahan gulung tikar akibat produksinya terhambat dan tak mampu menggaji karyawannya.Para pengusaha pengolahan ikan sebenarnya memandang impor sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan bahan baku. Namun niat ini terganjal oleh kenyataan produksi udang nasional. Thomas bilang produksi udang menukik sejak tahun 2009 yaitu hanya 350 ribu ton, turun dari tahun 2008 yang mencapai 410 ribu ton. Pada tahun 2010 ini sendiri, produksi udang nasional diprediksi hanya mencapai 350-360 ribu ton saja. "Ini tidak cukup bagi kami, terlebih dari jumlah itu digunakan untuk ekspor juga," kata Thomas.Thomas mengakui saat ini memang ada virus yang menyerang udang vaname, tapi itu bukan berarti impor udang harus dilarang total.Pemerintah seharusnya hanya membatasi dan memperketat pelaksanaan impor, karena virus itu tidak menyerang di seluruh negara penghasil vaname. "Kita impor dari negara-negara yang bebas virus saja," kata Thomas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News