KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri. Pelarangan ini sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117. Melansir situs resmi Satgas Penanganan Covid-19, Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.
Pemerintah perpanjang larangan WNA masuk RI, bagaimana dengan WNI dari luar negeri?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri. Pelarangan ini sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117. Melansir situs resmi Satgas Penanganan Covid-19, Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.