Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi Aturan DHE SDA, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, PP 36 Tahun 2023 tersebut sejatinya telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Akan tetapi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.


“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1%. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).

Baca Juga: BI Catat TD Valas DHE Capai US$ 2,2 Miliar Per Oktober 2023

Airlangga menyampaikan, keputusan tersebut setelah melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (30/11).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA juga mengalami peningkatan hingga di atas 60%.

“Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65% dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” ungkap Susiwijono.

Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.

Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai  US$ 10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi  US$  9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi  US$ 10,2 miliar.

Sementara nilai yang ditempatkan mencapai  US$ 2,7 miliar pada Agustus 2023, US$ 2,3 miliar pada September 2023, dan  US$ 2,9 miliar pada Oktober 2023.

“Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%,” tambah Susiwijono.

Baca Juga: Dana Asing Diproyeksi Masih Masuk Pasar Domestik di Akhir 2023

Adapun sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59% hingga 72%, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25% hingga 37%. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.

Selanjutnya, Susiwijono menambahkan bahwa telah terjadi perpindahan penempatan DHE SDA yang awalnya eksportir menempatkan DHE-nya di reksus, kini mulai mengalihkan penempatannya ke deposito valas dan TD valas DHE.

Sejak Agustus 2023, berbagai instrumen penempatan yang disiapkan BI telah berpengaruh secara langsung bagi cadangan devisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari