KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Adapun kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, rawat inap) serta kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR). “Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).
Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali Sampai 9 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Adapun kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, rawat inap) serta kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR). “Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).