KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut menjadi yang kedua kali setelah PPKM mikro ditetapkan mulai 8 Februari 2021 lalu. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. "Betul (PPKM mikro diperpanjang), salah satu alasannya itu karena efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/3).
Sebelumnya PPKM mikro kedua akan selesai pada 8 Maret besok. Penerapan PPKM mikro dinilai telah memperlihatkan penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Benny menyebut tak ada perubahan teknis dalam penerapan PPKM mikro ketiga ini. Meski begitu, PPKM mikro diharapkan bisa lebih masif. Baca Juga: Jokowi: PPKM mikro akan dikembangkan di provinsi luar Jawa "Pemerintah mengharapkan PPKM bisa berjalan lebih baik dan lebih masif," terang Benny. Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan. Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.