Pemerintah perpanjang SPA saham Newmont



JAKARTA. Hingga batas akhir waktu pembayaran dalam perjanjian jual beli (sales Purchase Agreement/ SPA) divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), transaksi pembayaran saham ini belum juga bisa terlaksana. Makanya, pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah melakukan perpanjangan Perjanjian Jual Beli divestasi 7% saham Newmont hingga 6 Mei 2012 nanti. Kepala PIP Soritaon Siregar seperti dalam siaran pers yang dikutip KONTAN Jumat (4/11) mengatakan PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani amendemen perjanjian jual beli saham divestasi 7% saham Newmont pada 3 November kemarin. Amendemen ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2011 belum terpenuhi," jelasnya. Ia menambahkan, syarat-syarat efektif dimaksud adalah persetujuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Soritaon bilang, kesepakatan untuk memperpanjang SPA ini juga dilatarbelakangi karena kedua belah pihak berniat untuk mewujudkan transaksi divestasi ini. Dalam amendemen SPA ini kedua belah pihak juga sepakat jika sampai dengan 6 Mei 2012 syarat-syarat efektif tersebut belum dapat dipenuhi, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk memperpanjang kembali perjanjian juali beli ini. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan, PIP dan pihak Newmont memang sudah sepakat untuk memperpanjang SPA untuk jangka waktu enam bulan ke depan. "Kan ada perpanjangan 6 bulan lagi artinya (transaksi pembayaran bisa dilakukan) dalam waktu 6 bulan itu," ujarnya seusai salat Jumat di Kemenkeu (4/11). Catatan saja, proses divestasi 7% saham Newmont ini masih terganjal belum adanya surat rekomendasi dari Kementerian ESDM ke BPKM. Pemerintah akan membeli 7% saham Newmont senilai US$ 246,8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.