KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2).
Pemerintah Perpanjang Status PPKM Level 2 di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2).