Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan memperpanjang masa cicilan rumah subsidi dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah melalui program pemerintah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa perpanjangan masa cicilan rumah subsidi dilakukan atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

"Atas arahan Bapak Presiden dan Bapak Hasyim, bahwa kita harus pro-rakyat, kita naikkan bahwa cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun berlakunya, bukan 20 tahun lagi," ujar Maruarar Sirait kepada wartawan saat acara Dukungan Program Prioritas Presiden 3 Juta Rumah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).


Ara menuturkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperluas pembangunan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah. Perpanjangan masa cicilan diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat saat mengambil rumah subsidi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG, Pengamat Sarankan Penerima Dipersempit

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah pendukung, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu lokasi yang disiapkan adalah di Meikarta, Cikarang.

"Ada lahan negara, ada lahan Danatara, ada lahan swasta. Kemudian bisa pembiayaannya dari Danatara, bisa pembiayaannya nanti dari APBN, ada pembiayaannya juga dari swasta," ujar Ara.

Anggaran Kementerian PKP Tahun 2026

Kementerian PKP mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 10,89 triliun untuk menangani 406.357 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,9 triliun atau 81,7 persen dialokasikan untuk membedah 400.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan pesisir, perkotaan, dan perdesaan.

Selain program bedah rumah, anggaran juga digunakan untuk pembangunan 743 unit rumah susun (rusun) yang terdiri dari 22 tower, dengan total anggaran Rp 382,55 miliar. Proyek ini meliputi kelanjutan kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Daerah Otonomi Baru (DOB), serta rusun single year contract (SYC) baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan Kopassus.

Selanjutnya, anggaran digunakan untuk pembangunan rumah khusus (rusus) senilai Rp 242,20 miliar, mencakup 607 unit penanganan pasca bencana dan stok panel Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) sebagai cadangan bencana.

Baca Juga: Dapur MBG di Solo Bermasalah, BGN Temukan 78 Satuan Pelayanan Langgar Juknis

Program lain yang didanai meliputi bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp 29,08 miliar untuk 2.007 unit di berbagai kawasan, serta penataan kawasan kumuh dan sanitasi senilai Rp 191,85 miliar untuk kawasan seluas 225 hektar di 15 lokasi, termasuk pembangunan 3.000 unit sanitasi.

Sisanya, sebesar Rp 981,96 miliar, digunakan untuk dukungan manajemen, dan Rp 167,86 miliar dialokasikan untuk program Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan (Turbinwas).

Dengan perpanjangan tenor cicilan dan alokasi anggaran yang matang, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong masyarakat memiliki rumah yang layak, sekaligus memperkuat program 3 juta rumah sebagai prioritas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News