KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyambut positif perpanjangan program insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP). Sebagai informasi, Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar. Untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 5 miliar, insentif PPN akan tetap diberikan, namun dengan batasan pembelian Rp 2 miliar. Raymond Ardan Arfandy, sekretaris jenderal DPP REI menuturkan program ini menjadi momen bagi para pengembang untuk menghabiskan stok unit yang ada.
Pemerintah Perpanjangan Program PPN DPT, Begini Tanggapan REI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyambut positif perpanjangan program insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP). Sebagai informasi, Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar. Untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 5 miliar, insentif PPN akan tetap diberikan, namun dengan batasan pembelian Rp 2 miliar. Raymond Ardan Arfandy, sekretaris jenderal DPP REI menuturkan program ini menjadi momen bagi para pengembang untuk menghabiskan stok unit yang ada.