Pemerintah Perpanjangan Program PPN DPT, Begini Tanggapan REI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyambut positif perpanjangan program insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP). 

Sebagai informasi, Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar. Untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 5 miliar, insentif PPN akan tetap diberikan, namun dengan batasan pembelian Rp 2 miliar.

Raymond Ardan Arfandy, sekretaris jenderal DPP REI menuturkan program ini menjadi momen bagi para pengembang untuk menghabiskan stok unit yang ada.


Baca Juga: Ciputra Development (CTRA) Sambut Positif Program PPN DPT

"Kami menyambut baik insentif properti ini, dan dijadikan momen para pengembang untuk menghabiskan stok unit yang ada," ujar Raymond kepada Kontan, Senin (27/11). 

Namun demikian, Raymond tidak menyebutkan berapa banyak jumlah stok rumah yang ada saat ini, serta proyeksi kenaikan penjualan. Dirinya memastikan, jumlah stok rumah sesuai aturannya cukup banyak.

Baca Juga: Ada insentif PPN DTP, APLN Bidik Marketing Sales Rp 1,5 Triliun Hingga Akhir 2023

Senada, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto mengapresiasi keputusan pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar dari rencana sebelumnya Rp 2 miliar.

"Kita mengapresiasi sekali dan sesuai dengan surat yang kita kirimkan kita memohon untuk diperlebar untuk harga rumah sampai Rp 5 miliar dengan 30K-nya atas PPN DPT sampai Rp 5 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .