Pemerintah persempit gerak penghindar pajak



JAKARTA. Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat Organization for Economic Cooperatuon Development (OECD) di Paris, Prancis, Kamis (8/6).

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Asal tahu saja, tax treaty umumnya dilakukan secara bilateral antara dua negara sebagai perjanjian perpajakan untuk meminimalisir potensi pajak berganda atau penghindaran terhadap pajak.

Total ada 68 negara ikut menandatangani kesepakatan itu dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan MLI ini maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty.


Hal ini bisa mencegah penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, dan rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

Kalau tax treaty kan bilateral, antara Indonesia misalnya dengan Jepang, Inggris dan lainnya. Karena dia bilateral, kadang-kadang pengusaha bisa melakukan treaty shopping dengan membandingkan fasilitas penurunan atau pemotongan pajak, jelasnya, Kamis (8/6).

Suahasil menjelaskan, treaty shopping secara praktik adalah pelaku ekonomi menjejerkan perjanjian beberapa negara tertentu untuk kemudian menentukan mana lokasi yang paling baik untuk mengurangi pajaknya

MLI ini ditandatangani bersama. Dengan kami mengadopsi pasal-pasal tertentu dari MLI ini, maka tanpa kami harus melakukan renegosiasi ulang, pasal-pasal ini otomatis diadopsi oleh negara yang sepakati itu tanpa harus negosiasi satu per satu, ujarnya.

Berdampak besar

Dengan MLI ini, Suahasil mengatakan, Indonesia sudah mengadopsi pasal-pasal yang menguntungkan posisi Indonesia supaya Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk menghindari pajak di Indonesia.

Idealnya semua perjanjian pola pikirnya disamakan lewat perjanjian multilateral, ucapnya. Pasal-pasal yang diadopsi oleh Indonesia menurut dia, di antaranya adalah prinsip bahwa tax treaty tidak akan dipakai untuk mengurangi basis pajak, masalah dual residence, dan lain-lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa Indonesia harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2017. Menurutnya tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak, terutama 1%-5% yang orang kaya dan badan usaha Indonesia akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. "Kalau pemerintah tak mampu mengumpulkan pajak, maka dampaknya besar bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan bilang, dalam konteks perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) akan tidak efisien jika suatu negara kembali melakukan negosiasi ulang. Apalagi saat ini lebih dari 3.500 P3B di dunia. MLI akan memberikan ruang bagi tiap negara untuk secara simultan P3B. "Tiap negara diberikan suatu opsi memilih pasal P3B dengan negara lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia