JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak akan mengubah sistem penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Skema penempatan TKI masih merujuk Undang Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman mengatakan, penempatan TKI masih menerapkan beberapa skema yakni goverment to goverment (G to G), private to private, yang bersifat profesional, dan langsung oleh perusahaan. "Jadi skema penempatan TKI ini fleksibel dan tergantung regulasi di negara yang dituju," katanya kepada KONTAN, Rabu (29/5). Reyna menjelaskan, pemerintah menjalankan skema G to G dan private to private untuk menghadapi kebijakan di banyak negara. Sistem tersebut dipakai bukan atas kemauan pemerintah melainkan demi memenuhi aturan di negera tujuan penempatan TKI.
Pemerintah pertahankan sistem pengiriman TKI ke LN
JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak akan mengubah sistem penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Skema penempatan TKI masih merujuk Undang Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman mengatakan, penempatan TKI masih menerapkan beberapa skema yakni goverment to goverment (G to G), private to private, yang bersifat profesional, dan langsung oleh perusahaan. "Jadi skema penempatan TKI ini fleksibel dan tergantung regulasi di negara yang dituju," katanya kepada KONTAN, Rabu (29/5). Reyna menjelaskan, pemerintah menjalankan skema G to G dan private to private untuk menghadapi kebijakan di banyak negara. Sistem tersebut dipakai bukan atas kemauan pemerintah melainkan demi memenuhi aturan di negera tujuan penempatan TKI.