KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik 13 pelanggan non subsidi untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 atau kuartal IV 2022. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, untuk tariff adjustement periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei s.d. Juli 2022. Adapun, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Non Subsidi untuk Kuartal IV-2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik 13 pelanggan non subsidi untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 atau kuartal IV 2022. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, untuk tariff adjustement periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei s.d. Juli 2022. Adapun, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).