KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon, Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri, pengujian Undang-Undang (UU) N0.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dianggap tidak dalam posisi dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan UU BUMN tersebut. Perwakilan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU BUMN, Hambra Samal, mengajukan keberatannya terhadap kedudukan hukum dari pemohon sidang. Pemerintah meyakini bahwa ketetapan UU BUMN tidak menyebabkan kerugian spesifik dan aktual terhadap pemohon. Pemohon dianggap hanya berasumsi tentang pengolahan BUMN yang telah salah arah dan terus merugikan bangsa. Hambra menyatakan bahwa pihak pemohon tidak melihat BUMN secara menyeluruh.
Pemerintah pertanyakan legal standing penggugat UU BUMN di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon, Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri, pengujian Undang-Undang (UU) N0.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dianggap tidak dalam posisi dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan UU BUMN tersebut. Perwakilan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU BUMN, Hambra Samal, mengajukan keberatannya terhadap kedudukan hukum dari pemohon sidang. Pemerintah meyakini bahwa ketetapan UU BUMN tidak menyebabkan kerugian spesifik dan aktual terhadap pemohon. Pemohon dianggap hanya berasumsi tentang pengolahan BUMN yang telah salah arah dan terus merugikan bangsa. Hambra menyatakan bahwa pihak pemohon tidak melihat BUMN secara menyeluruh.