JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan pola distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg). Selain memunculkan opsi pembelian elpiji menggunakan kartu, Kementerian ESDM juga berencana mengubah Permen ESDM 26/2009. Alasannya, sebutan rumah tangga bagi yang berhak membeli elpiji melon kurang spesifik. Sekretaris Dirjen Migas, Hufron Asrofi mengatakan, bahwa regulasi kelola gas elpiji 3 kg wajib dibenahi supaya distribusi tertutup bisa efektif. Kalau sudah bisa dibenahi, baru bisa ditentukan mekanisme penjualan elpiji bersubsidi itu. "Apakah menggunakan kartu indonesia sehat (KIS), kartu kendali elpiji, atau cara lainnya," tegas dia, di Kantor Dirjen Migas, Senin (9/2). Dalam Permen ESDM 26/2009 memang tidak spesifik menyebut siapa yang berhak membeli elpiji 3 kg. Hanya disebutkan rumah tangga dan usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji tersebut.
Pemerintah pertegas kelompok pembeli elpiji 3 kg
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan pola distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg). Selain memunculkan opsi pembelian elpiji menggunakan kartu, Kementerian ESDM juga berencana mengubah Permen ESDM 26/2009. Alasannya, sebutan rumah tangga bagi yang berhak membeli elpiji melon kurang spesifik. Sekretaris Dirjen Migas, Hufron Asrofi mengatakan, bahwa regulasi kelola gas elpiji 3 kg wajib dibenahi supaya distribusi tertutup bisa efektif. Kalau sudah bisa dibenahi, baru bisa ditentukan mekanisme penjualan elpiji bersubsidi itu. "Apakah menggunakan kartu indonesia sehat (KIS), kartu kendali elpiji, atau cara lainnya," tegas dia, di Kantor Dirjen Migas, Senin (9/2). Dalam Permen ESDM 26/2009 memang tidak spesifik menyebut siapa yang berhak membeli elpiji 3 kg. Hanya disebutkan rumah tangga dan usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji tersebut.