Pemerintah pertegas kelompok pembeli elpiji 3 kg



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan pola distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg). Selain memunculkan opsi pembelian elpiji menggunakan kartu, Kementerian ESDM juga berencana mengubah Permen ESDM 26/2009. Alasannya, sebutan rumah tangga bagi yang berhak membeli elpiji melon kurang spesifik.

Sekretaris Dirjen Migas, Hufron Asrofi mengatakan, bahwa regulasi kelola gas elpiji 3 kg wajib dibenahi supaya distribusi tertutup bisa efektif. Kalau sudah bisa dibenahi, baru bisa ditentukan mekanisme penjualan elpiji bersubsidi itu. "Apakah menggunakan kartu indonesia sehat (KIS), kartu kendali elpiji, atau cara lainnya," tegas dia,  di Kantor Dirjen Migas, Senin (9/2).

Dalam Permen ESDM 26/2009 memang tidak spesifik menyebut siapa yang berhak membeli elpiji 3 kg. Hanya disebutkan rumah tangga dan usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji tersebut.


Lebih lanjut dia menjelaskan, Ditjen Migas sebenarnya sudah punya data siapa saja warga yang berhak membeli elpiji 3 kg. Nama-nama itu berasal dari uji coba distribusi tertutup yang dilakukan di beberapa kota seperti Malang. ’’Dari rumah tangga bekas pemakai minyak tanah,’’ imbuhnya.

Saat uji coba, Ditjen Migas mengeluarkan kartu kendali. Dia mengklaim uji coba berhasil dan bisa menekan warga yang tidak berhak untuk membeli. Nanti, pengalaman itu dijadikan masukan untuk menyusun regulasi. ’’Sudah ada pendataan, tapi sekarang sudah ada KIS. Mau pakai mana, terserah,’’ sebutnya.

Selain itu, ada kemungkinan dibuat regulasi soal jumlah pembelian. Jadi, warga tidak seenaknya bisa membeli setiap hari karena diselewengkan. Misalnya, dalam satu bulan, pemegang kartu hanya boleh membeli dua tabung elpiji 3 kg. Supaya rekomendasinya tepat, didasarkan pada rata-rata penggunaan umum.

Hufron juga menyebut soal pengawasan yang perlu dibahas lebih mendalam. Bukan tidak mungkin, ada masyarakat yang memanfaatkan jatah elpiji 3 kg untuk dijual lagi. ’’Itu juga menjadi masalah. Nanti akan diatur,’’ terangnya.

Muhammad Rizwi, Kepala Sub Direktorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi menambahkan. Dalam pembahasan nanti, tinggal memilih menggunakan data kartu kendali atau pakai kartu indonesia sehat (KIS). Kalau pakai data lama, perlu melakukan update lagi. ’’Pasti berubah datanya. Seperti anak yang kini punya keluarga sendiri,’’ tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia