JAKARTA. Pemerintah mempertegas tata cara penerbitan surat tagihan pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu tertuang dalam peneribat peraturan menteri keuangan nomor 78/PMK.03/2016. Beleid tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak, jika memiliki kurang bayar PBB yang belum dibayarkan. Atas kurang bayar itu, otoritas biasanya menerbitkan surat taghan pajak agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Nah, apabila seorang wajib pajak menerima STP atas PBB artinya harus membayar kekurangan pembayaran ditambah denda administrasi yang besarnya 2% dari total tagihan per bulan. Denda administrasi dan kekurangan wajib dibayar maksimal 24 bulan dari saat jatuh tempo.
Pemerintah pertegas ketentuan surat tagihan PBB
JAKARTA. Pemerintah mempertegas tata cara penerbitan surat tagihan pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu tertuang dalam peneribat peraturan menteri keuangan nomor 78/PMK.03/2016. Beleid tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak, jika memiliki kurang bayar PBB yang belum dibayarkan. Atas kurang bayar itu, otoritas biasanya menerbitkan surat taghan pajak agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Nah, apabila seorang wajib pajak menerima STP atas PBB artinya harus membayar kekurangan pembayaran ditambah denda administrasi yang besarnya 2% dari total tagihan per bulan. Denda administrasi dan kekurangan wajib dibayar maksimal 24 bulan dari saat jatuh tempo.