Pemerintah pertimbangkan kebijakan repatriasi



JAKARTA. Setelah sempat tenggelam, wacana mengenai repatriasi ekspor kembali bergulir. Pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan aturan repatriasi guna menghimpun potensi devisa negara yang selama ini masih banyak terparkir di luar negeri.Bank Indonesia seperti dikutip Reuters hari ini menyatakan, tujuan menerapkan kebijakan repatriasi untuk mendukung pencatatan data devisa ekspor dan juga meningkatkan suplai valuta asing untuk lembaga keuangan di dalam negeri.Sayangnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih enggan menanggapi hal ini. "Kami tidak ada aturan repatriasi untuk saat ini," ujarnya, Jum'at (9/9). Ia hanya bilang, saat ini pemerintah dan BI telah melakukan kerjasama pertukaran informasi terkait data ekspor impor. Dengan itu, Agus berharap pemerintah akan bisa mengambil kebijakan yang tepat. "Ke depannya, kita masih diskusikan kondisi ekonomi Indonesia secara umum,"ungkapnya.Catatan saja, pada (10/8) lalu, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BI dan BPS resmi meneken nota perjanjian kerjasama dalam hal rekonsiliasi data, khususnya data ekspor impor. Dengan kerjasama ini, Agus berharap nilai transaksi ekspor dan data komoditas ekspor bisa lebih akurat.Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution bilang, selama ini pendataan ekspor belum semuanya online. Di beberapa daerah terpencil bahkan masih ada yang menggunakan data manual. Makanya, tujuan kerjasama ini adalah untuk memperbaiki akurasi, validitas dan integritas data ekspor secara online. Menurutnya, BI bertanggung jawab untuk neraca pembayaran. Jadi ini akan sangat membantu bagi kita untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan kita untuk menerbitkan data neraca pembayaran dan aspek moneter lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri