KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan pembahasan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Hal itu mengingat kondisi tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19). ekonomi tersebut berdampak pada banyaknya pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang. "Moratorium itu adalah suatu solusi untuk mencegah jangan sampai usaha-usaha menjadi pailit sehingga berdampak besar," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/9).
Pemerintah pertimbangkan moratorium PKPU dan kepailitan, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan pembahasan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Hal itu mengingat kondisi tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19). ekonomi tersebut berdampak pada banyaknya pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang. "Moratorium itu adalah suatu solusi untuk mencegah jangan sampai usaha-usaha menjadi pailit sehingga berdampak besar," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/9).