Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT hingga April 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai respons atas sejumlah kendala yang muncul selama periode pelaporan tahun ini.

Wacana perpanjangan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal diperlukan, terutama karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri, yang berpotensi menghambat aktivitas pelaporan wajib pajak.

Selain faktor libur nasional, pemerintah juga mencermati adanya gangguan teknis pada sistem coretax yang digunakan dalam proses pelaporan pajak. Kendala ini dinilai cukup signifikan dan berdampak pada kelancaran akses wajib pajak.


"Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT? DJP Siapkan Penghapusan Sanksi Administrasi

Ia mengakui bahwa sejumlah wajib pajak mengalami hambatan teknis saat mengakses sistem, mulai dari proses yang lambat hingga halaman yang terus memuat tanpa kepastian. Kondisi ini dinilai dapat menghambat pemenuhan kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Melihat situasi tersebut, pemerintah membuka peluang untuk memberikan tambahan waktu pelaporan guna meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga kepatuhan pelaporan pajak tetap optimal.

Purbaya juga telah menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

"Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan," katanya.

Di sisi lain, capaian pelaporan SPT Tahunan hingga saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari total target sekitar 15 juta SPT, realisasi baru mencapai 8,87 juta. Artinya, masih terdapat hampir 6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Apabila tidak ada kebijakan relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif. Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.

Dengan adanya rencana perpanjangan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak dapat meningkat tanpa memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat di tengah berbagai kendala yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News