KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai respons atas sejumlah kendala yang muncul selama periode pelaporan tahun ini. Wacana perpanjangan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal diperlukan, terutama karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri, yang berpotensi menghambat aktivitas pelaporan wajib pajak. Selain faktor libur nasional, pemerintah juga mencermati adanya gangguan teknis pada sistem coretax yang digunakan dalam proses pelaporan pajak. Kendala ini dinilai cukup signifikan dan berdampak pada kelancaran akses wajib pajak.
Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT hingga April 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai respons atas sejumlah kendala yang muncul selama periode pelaporan tahun ini. Wacana perpanjangan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal diperlukan, terutama karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri, yang berpotensi menghambat aktivitas pelaporan wajib pajak. Selain faktor libur nasional, pemerintah juga mencermati adanya gangguan teknis pada sistem coretax yang digunakan dalam proses pelaporan pajak. Kendala ini dinilai cukup signifikan dan berdampak pada kelancaran akses wajib pajak.
TAG: