JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan besaran pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk otomotif impor dalam bentuk terurai alias completely knock down (CKD), hanya sebesar 10%. "Ya, memang ada wacana itu, tapi belum dibahas sama tim tarif. Belum ada keputusan apa pun," ujar Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, pekan lalu. Meski pembahasan belum dimulai, Edy menjelaskan alasan di balik munculnya wacana itu. Yang paling utama, paparnya, kebijakan tersebut akan memicu investasi baru dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Saat ini PPnBM yang dipatok pada produk otomotif CKD bervariasi antara 10% hingga 75%. Untuk segmen sedan kecil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc misalnya, Pemerintah menetapkan tarif PPnBM sebesar 30% untuk CKD, dan 65% dalam bentuk utuh alias completely built up (CBU). Contoh lainnya, untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, tarif PPnBM saat ini sebesar 25% untuk CKD dan 45% untuk CBU. Sementara tarif PPnBM mobil jenis sedan berkapasitas mesin di atas 3.000 cc yang berlaku saat ini adalah sebesar 75%. "Kalau di hulu, kami sudah memberi berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, sepeti BM-DTP (bea masuk ditanggung pemerintah), PPh-DTP (pajak penghasilan), dan sebagainya. Sekarang sisi hilirnya," lanjut Edy. Jika melihat berbagai besaran PPnBM tersebut, rencana Pemerintah menyamaratakan tarif menjadi 10% untuk produk CKD tentu menyenangkan industri otomotif. Saat ini saja, ketika tarif- masih di atas 10%, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) lebih memilih impor dalam bentuk CKD. “Kalau wacana itu benar direalisasikan, pengusaha cenderung impor CKD lebih banyak lagi karena harga jualnya akan lebih murah,” kata Jongkie D. Sugiarto, Wakil Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Pertimbangkan PPnBM Kendaraan CKD 10%
JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan besaran pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk otomotif impor dalam bentuk terurai alias completely knock down (CKD), hanya sebesar 10%. "Ya, memang ada wacana itu, tapi belum dibahas sama tim tarif. Belum ada keputusan apa pun," ujar Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, pekan lalu. Meski pembahasan belum dimulai, Edy menjelaskan alasan di balik munculnya wacana itu. Yang paling utama, paparnya, kebijakan tersebut akan memicu investasi baru dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Saat ini PPnBM yang dipatok pada produk otomotif CKD bervariasi antara 10% hingga 75%. Untuk segmen sedan kecil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc misalnya, Pemerintah menetapkan tarif PPnBM sebesar 30% untuk CKD, dan 65% dalam bentuk utuh alias completely built up (CBU). Contoh lainnya, untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, tarif PPnBM saat ini sebesar 25% untuk CKD dan 45% untuk CBU. Sementara tarif PPnBM mobil jenis sedan berkapasitas mesin di atas 3.000 cc yang berlaku saat ini adalah sebesar 75%. "Kalau di hulu, kami sudah memberi berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, sepeti BM-DTP (bea masuk ditanggung pemerintah), PPh-DTP (pajak penghasilan), dan sebagainya. Sekarang sisi hilirnya," lanjut Edy. Jika melihat berbagai besaran PPnBM tersebut, rencana Pemerintah menyamaratakan tarif menjadi 10% untuk produk CKD tentu menyenangkan industri otomotif. Saat ini saja, ketika tarif- masih di atas 10%, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) lebih memilih impor dalam bentuk CKD. “Kalau wacana itu benar direalisasikan, pengusaha cenderung impor CKD lebih banyak lagi karena harga jualnya akan lebih murah,” kata Jongkie D. Sugiarto, Wakil Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News