KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa wacana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dalam tahap kajian mendalam. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016 sebagai dasar penentuan PTKP yang berlaku sejak hampir satu dekade terakhir.
Baca Juga: Amanah Tuhan: Dirjen Pajak Bimo Ungkap Esensi Dana Rakyat "Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026). Bimo menjelaskan, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah apakah kebijakan kenaikan PTKP akan bersifat progresif atau justru regresif. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan tersebut justru memberikan manfaat yang lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas. "Karena ketika dinaikkan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas," katanya. "Ini kita harus hati-hati sekali. Tetapi jawaban bahwa memang kita mengacu pada PMK yang tahun 2016," imbuh Bimo.
Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Ingatkan Pegawai: Ambil Pajak untuk Diri, Masuk Neraka! Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016. Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat. Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun. Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.
Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta. Tren kenaikan besar berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News