KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi, pasca Senin (7/7), secara mengejutkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump menetapkan tarif tambahan perdagangan ke Indonesia sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025, di luar tarif sektoral yang telah berlaku sebelumnya untuk seluruh produk asal Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, pemerintah tentunya tidak bisa berharap penuh atas keberhasilan proses negosiasi tarif dengan AS. Selain itu, memerlukan waktu yang panjang untuk akhirnya mendapat keputusan final terkait kebijakan perdagangan tersebut.
Pemerintah Pilih Opsi Ini Apabila Tetap Dikenakan Tarif 32% Oleh AS
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi, pasca Senin (7/7), secara mengejutkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump menetapkan tarif tambahan perdagangan ke Indonesia sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025, di luar tarif sektoral yang telah berlaku sebelumnya untuk seluruh produk asal Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, pemerintah tentunya tidak bisa berharap penuh atas keberhasilan proses negosiasi tarif dengan AS. Selain itu, memerlukan waktu yang panjang untuk akhirnya mendapat keputusan final terkait kebijakan perdagangan tersebut.
TAG: