JAKARTA. Pemerintah melaporkan 191 pengembang properti ke polisi. Laporan itu langsung disampaikan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada Kepala Kepolisian RI, Sutarman. Djan mengatakan, laporan tersebut dilaksanakan karena 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari Lippo Grup, Agung Podomori, Ciputra, Summarecon tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. Sebagai catatan saja, pemerintah melalui permenpera yang diterbitkan 2012 lalu mewajibkan kepada pengembang untuk membangun pola hunian berimbang. Dengan ketentuan ini pemerintah menerapkan pola pembangunan 1:2:3. Dengan pola pembangunan ini setiap pengembang yang membangun sebuah rumah mewah diwajikan untuk minimal membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.
Pemerintah polisikan 191 pengembang properti
JAKARTA. Pemerintah melaporkan 191 pengembang properti ke polisi. Laporan itu langsung disampaikan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada Kepala Kepolisian RI, Sutarman. Djan mengatakan, laporan tersebut dilaksanakan karena 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari Lippo Grup, Agung Podomori, Ciputra, Summarecon tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. Sebagai catatan saja, pemerintah melalui permenpera yang diterbitkan 2012 lalu mewajibkan kepada pengembang untuk membangun pola hunian berimbang. Dengan ketentuan ini pemerintah menerapkan pola pembangunan 1:2:3. Dengan pola pembangunan ini setiap pengembang yang membangun sebuah rumah mewah diwajikan untuk minimal membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.