Pemerintah polisikan 191 pengembang properti



JAKARTA. Pemerintah melaporkan 191 pengembang properti ke polisi. Laporan itu langsung disampaikan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada Kepala Kepolisian RI, Sutarman.

Djan mengatakan, laporan tersebut dilaksanakan karena 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari Lippo Grup, Agung Podomori, Ciputra, Summarecon tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.

Sebagai catatan saja, pemerintah melalui permenpera yang diterbitkan 2012 lalu mewajibkan kepada pengembang untuk membangun pola hunian berimbang. Dengan ketentuan ini pemerintah menerapkan pola pembangunan 1:2:3. Dengan pola pembangunan ini setiap pengembang yang membangun sebuah rumah mewah diwajikan untuk minimal membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.


Namun kata Djan, meskipun peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak dua tahun lalu, sampai sekarang belum juga dilaksanakan oleh pengembang. Djan mengatakan bahwa sebenarnya, sebelum mempidanakan para pengembang tersebut Kementerian Perumahan sudah meminta mereka untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Tapi, permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh pengembang. "Pelanggaran sudah lama, dan kami sudah komunikasi dengan mereka tapi tidak diperhatikan, karena ini jabatan saya mau habis, takut disalahkan penerus saya, ya saya ambil tindakan," kata Djan di Jakarta Selasa (17/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa