JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperpendek rata-rata jangka waktu (tenor) utang pemerintah pusat. Jika saat ini rata-rata jangka waktu Surat Berharga Negara (SBN) adalah 9,6 tahun, akan diperpendek menjadi selama 9 tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang (DJPU) Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, sejatinya dengan rata-rata profil jatuh tempo utang yang panjang seperti saat ini bisa membuat pemerintah memiliki masa waktu cukup lama untuk membayar utang jatuh tempo. Hanya saja, ongkos pembayaran imbal hasil atawa yield menjadi lebih mahal. "Kami ingin menurunkan menjadi 9 tahun," ujar Robert, pekan lalu. Pemerintah ingin target tersebut bisa tercapai mulai tahun ini. Caranya adalah dengan mengurangi penerbitan dan lelang obligasi tenor panjang. Untuk itu, pemerintah hanya akan menerbitkan obligasi seri-seri jangka pendek seperti 12 bulan atau 5 tahun dalam setiap lelangnya nanti.
Pemerintah potong jangka waktu utang obligasi
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperpendek rata-rata jangka waktu (tenor) utang pemerintah pusat. Jika saat ini rata-rata jangka waktu Surat Berharga Negara (SBN) adalah 9,6 tahun, akan diperpendek menjadi selama 9 tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang (DJPU) Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, sejatinya dengan rata-rata profil jatuh tempo utang yang panjang seperti saat ini bisa membuat pemerintah memiliki masa waktu cukup lama untuk membayar utang jatuh tempo. Hanya saja, ongkos pembayaran imbal hasil atawa yield menjadi lebih mahal. "Kami ingin menurunkan menjadi 9 tahun," ujar Robert, pekan lalu. Pemerintah ingin target tersebut bisa tercapai mulai tahun ini. Caranya adalah dengan mengurangi penerbitan dan lelang obligasi tenor panjang. Untuk itu, pemerintah hanya akan menerbitkan obligasi seri-seri jangka pendek seperti 12 bulan atau 5 tahun dalam setiap lelangnya nanti.