KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU pada Kamis lalu (7/10). Salah satu perubahan dalam beleid tersebut adalah soal pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peraturan ini menggambarkan pemihakan yang sangat nyata. Terdapat juga penurunan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum yang juga disampaikan dalam UU Cipta Kerja. “Dalam peraturan ini memang akan memberikan gambaran mengenai sanksi yang relatif lebih rendah, tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya untuk penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/10).
Pemerintah potong sanksi bagi pelanggar pajak dalam UU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU pada Kamis lalu (7/10). Salah satu perubahan dalam beleid tersebut adalah soal pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peraturan ini menggambarkan pemihakan yang sangat nyata. Terdapat juga penurunan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum yang juga disampaikan dalam UU Cipta Kerja. “Dalam peraturan ini memang akan memberikan gambaran mengenai sanksi yang relatif lebih rendah, tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya untuk penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/10).