KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan resmi membentuk Satuan Tugas (Satas) Pembangunan Sekolah Rakyat untuk mendukung pembangunan program Sekolah Rakyat dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan pembentukan Satgas Sekolah Rakyat itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 466/KPTS/M/2025. “Memutuskan, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan beleid tersebut, dikutip Jumat (2/5).
Pemerintah Prabowo Bentuk Satgas Sekolah Rakyat, Ini Sederet Fungsinya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan resmi membentuk Satuan Tugas (Satas) Pembangunan Sekolah Rakyat untuk mendukung pembangunan program Sekolah Rakyat dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan pembentukan Satgas Sekolah Rakyat itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 466/KPTS/M/2025. “Memutuskan, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan beleid tersebut, dikutip Jumat (2/5).