JAKARTA. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengungkapkan, pemerintah lebih memprioritaskan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk program jaminan kesehatan ketimbang BPJS program jaminan pensiun dan hari tua. Setelah program BPJS program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian serta program jaminan pensiun dan hari tua berjalan dengan baik, lantas program lainnya baru akan dijalankan. Mengenai besaran premi atau iuran yang bakal dikenakan di BPJS kesehatan ini, Agung mengaku masih dalam proses pembahasan. "Tetapi ada pendapat 40.000 per keluarga, dari ada 60.000 per keluarga. itu namanya iuran bukan namanya premi," ujarnya.Sebelumnya, pada rapat panitia kerja DPR tanggal 6 sampai 8 Juni lalu, telah disepakati pembentukan dua BPJS yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk mencantumkan substansi kepesertaan dan iuran ke dalam RUU BPJS namun pencantuman kedua ketentuan tersebut tidak dalam bab tersendiri namun dapat saja dicantumkan dalam bab-bab lain.
Pemerintah prioritaskan pembentukan BPJS program jaminan kesehatan
JAKARTA. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengungkapkan, pemerintah lebih memprioritaskan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk program jaminan kesehatan ketimbang BPJS program jaminan pensiun dan hari tua. Setelah program BPJS program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian serta program jaminan pensiun dan hari tua berjalan dengan baik, lantas program lainnya baru akan dijalankan. Mengenai besaran premi atau iuran yang bakal dikenakan di BPJS kesehatan ini, Agung mengaku masih dalam proses pembahasan. "Tetapi ada pendapat 40.000 per keluarga, dari ada 60.000 per keluarga. itu namanya iuran bukan namanya premi," ujarnya.Sebelumnya, pada rapat panitia kerja DPR tanggal 6 sampai 8 Juni lalu, telah disepakati pembentukan dua BPJS yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk mencantumkan substansi kepesertaan dan iuran ke dalam RUU BPJS namun pencantuman kedua ketentuan tersebut tidak dalam bab tersendiri namun dapat saja dicantumkan dalam bab-bab lain.