Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat  melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring Kamis (9/9)

Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu  langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, terang Wapres adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia. 


“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Baca Juga: Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline

Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya. 

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Wapres pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. 

Baca Juga: 4 Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mulai BPJSTKU Mobile hingga SMS

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” pintanya.

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tandasnya.

Editor: Noverius Laoli