KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring Kamis (9/9) Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, terang Wapres adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.
Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring Kamis (9/9) Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, terang Wapres adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.