Pemerintah proses peralihan kawasan industri di Jawa menjadi KEK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah memproses rencana peralihan dua kawasan industri di Pulau Jawa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan industri tersebut ialah Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Gresik.

Usulan Kawasan Industri Kendal beralih menjadi KEK telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah. Saat ini, Dewan Nasional KEK tengah mengevaluasi usulan tersebut sebelum direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

“Sekarang sedang dalam tahap evaluasi Tim Pelaksana Dewan Nasional. Minggu depan akan dibahas,” ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).


Kendati begitu, Enoh enggan menyebut kapan targetnya peralihan status Kawasan Industri Kendal. Sampai pembahasan lebih lanjut oleh Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK pekan depan, Enoh belum mau menjelaskan lebih lanjut.

Senada, Head Marketing Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum menolak memberi kejelasan mengenai peralihan status kawasan industri tersebut menjadi KEK. Ia hanya menyebut, proses pengajuan telah memasuki tahap akhir.

“Memang kita sedang tahap pengajuan untuk KEK. Sudah di tahap akhir, tapi saya belum bisa komentar lebih jauh lagi,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id.

Adapun, Juliani mengungkap, sebanyak 20 investor diperkirakan bersiap memasuki Kawasan Industri Kendal. Total nilai investasi baru yang akan bertambah diperkirakan mencapai US$ 1,5 triliun. “Industrinya makanan, furnitur, tekstil, garmen dan apparel,” tutur dia.

Sementara, peralihan status Kawasan Industri Gresik menjadi KEK tampaknya belum semaju Kendal. Enoh menyatakan, usulan Kawasan Industri Gresik pun belum disampaikan. “Untuk Gresik masih dalam tahap penjajakan, belum mengusulkan,” tandasnya.

Kawasan Industri Kendal berlokasi di Jawa Tengah dengan luas 2.200 hektare. Kawasan industri ini merupakan proyek joint-venture antara PT Jababeka Tbk dengan perusahaan pengembang industri asal Singapura, Sembcorp Development Ltd.

Adapun, Kawasan Industri Gresik di Jawa Timur berdiri di atas lahan seluas 135 hektare dengan lahan infrastruktur seluas 44 hektare dan lahan komersil seluas 91 hektare.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, ada empat kriteria untuk usulan lokasi KEK, yaitu, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan mempunyai batas yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli