Pemerintah proses perizinan Kompas TV



JAKARTA. Kemelut kehadiran label Kompas TV di layar kaca mulai menemui titik cerah. Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai memproses perizinan siar unit bisnis Grup Kompas itu. Menurut Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, pihaknya terus memonitor manajemen Kompas TV demi menghindari kerancuan. "Terus dimonitor sampai manajemen bersedia mengganti nama dengan menghilangkan TV pada logo Kompas TV," kata Gatot, Senin (12/9). Menurut Gatot, langkah ini dilandasi komitmen kedua pihak pada pertemuan 8 September lalu. Dia bilang, Kompas TV memang pernah mengajukan permohonan izin ke Kemenkominfo terkait layanan di sejumlah wilayah. Misalnya Dairi, Sumatra Utara, dan Pelaihari, Kalimantan Selatan. Saat ini izin dalam proses Pra-Forum Rapat Bersama. Selain itu, Grup Kompas mengajukan permohonan izin TV Digital melalui PT Gramedia Nusantara atau Gramedia TV. Tapi, lanjut Gatot, belum bisa diproses. "Soalnya menunggu kebijakan digital. Rencananya nanti Gramedia TV menjadi induk jaringan Kompas TV," terang dia. Sekadar catatan Kompas TV resmi siaran 9 September 2011. Namun, sampai akan bersiaran, Kemenkominfo mengingatkan Kompas TV bukanlah stasiun TV resmi. Manajemen Kompas TV sendiri mengakui stasiun tersebut sebagai penyedia content provider. Artinya, Kompas TV cuma menyediakan isi siaran dan bekerja sama dengan stasiun TV lokal daerah. Misalnya STV Bandung, Makassar TV, TV Borobudur Semarang, dan Agropolitan TV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.