JAKARTA. Di tengah impitan produk impor yang kian merajai pasar domestik, ada kabar baik untuk pengusaha dalam negeri. Pemerintah memberlakukan safeguard dalam bentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) selama tiga tahun terhadap beberapa produk baja dan kain tenun dari kapas. Pemerintah menempuh langkah ini setelah menemukan adanya kerugian (injury) pada industri lokal akibat banjir impor produk kawat baja dan kain tenun kapas. "Kami menemukan bukti yang kuat impor produk-produk terebut telah merugikan industri di dalam negeri, bahkan ada yang sampai tutup," kata Djoko Mulyono, Sekretaris Eksekutif Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Pemberlakuan BMTP tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 55, 56, 57 dan 58 tertanggal 23 Maret 2011. Adapun produk yang mendapat proteksi melalui BMTP berdasar beleid tersebut adalah kawat baja pilin, kawat baja pintalan, kawat seng, kawat bindrat, dan kain tenun dari kapas.
Pemerintah proteksi kawat baja dan kain tenun lokal
JAKARTA. Di tengah impitan produk impor yang kian merajai pasar domestik, ada kabar baik untuk pengusaha dalam negeri. Pemerintah memberlakukan safeguard dalam bentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) selama tiga tahun terhadap beberapa produk baja dan kain tenun dari kapas. Pemerintah menempuh langkah ini setelah menemukan adanya kerugian (injury) pada industri lokal akibat banjir impor produk kawat baja dan kain tenun kapas. "Kami menemukan bukti yang kuat impor produk-produk terebut telah merugikan industri di dalam negeri, bahkan ada yang sampai tutup," kata Djoko Mulyono, Sekretaris Eksekutif Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Pemberlakuan BMTP tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 55, 56, 57 dan 58 tertanggal 23 Maret 2011. Adapun produk yang mendapat proteksi melalui BMTP berdasar beleid tersebut adalah kawat baja pilin, kawat baja pintalan, kawat seng, kawat bindrat, dan kain tenun dari kapas.