Pemerintah proteksi kawat baja dan kain tenun lokal



JAKARTA. Di tengah impitan produk impor yang kian merajai pasar domestik, ada kabar baik untuk pengusaha dalam negeri. Pemerintah memberlakukan safeguard dalam bentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) selama tiga tahun terhadap beberapa produk baja dan kain tenun dari kapas.

Pemerintah menempuh langkah ini setelah menemukan adanya kerugian (injury) pada industri lokal akibat banjir impor produk kawat baja dan kain tenun kapas. "Kami menemukan bukti yang kuat impor produk-produk terebut telah merugikan industri di dalam negeri, bahkan ada yang sampai tutup," kata Djoko Mulyono, Sekretaris Eksekutif Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Pemberlakuan BMTP tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 55, 56, 57 dan 58 tertanggal 23 Maret 2011. Adapun produk yang mendapat proteksi melalui BMTP berdasar beleid tersebut adalah kawat baja pilin, kawat baja pintalan, kawat seng, kawat bindrat, dan kain tenun dari kapas.


Besarnya BMTP beragam tergantung produknya. Ambil contoh kawat baja pilin. Mulai 23 Maret 2011 hingga 23 Maret 2012 nanti, pemerintah mengutip BMTP sebesar Rp 24.080 per kilogram (kg). atas kawat baja pilin. Tarif ini akan turun menjadi Rp 21.464 per kg pada tahun II hingga Maret 2013, lalu turun lagi menjadi Rp 18.849 per kg pada tahun III, yaitu 23 Maret 2013-23 Maret 2014. Pola BMTP ini juga diberlakukan untuk jenis kawat yang lain dan kain tentun kapas.

Menurut data KPPI, mayoritas impor lima produk yang dikenakan BMTP tersebut datang dari China. Misalnya, impor kawat baja pintalan dari China mencapai 90,67% dari impor pintalan pada periode 2006-2008. Untuk kain tenun, porsi impor dari China mencapai 44,88%.

Para pebisnis tentu gembira. Ario N. Setiantoro, Ketua Kluster Industri Paku dan Kawat Indonesian Industry Steel and Iron Association berkata, proteksi tersebut akan memberi kesempatan bagi industri dalam negeri bangkit kembali. Gara-gara banjir produk impor, tutur Ario, permintaan produk kawat lokal turun. "Utilisasi pabrik ikut merosot. Otomatis kami melakukan PHK," kata nya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajad mengharapkan pemerintah tidak hanya melindungi produk hulu seperti kain tenun kapas, tetapi juga produk hilirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can