KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. Artinya UMP 2024 provinsi Jabar naik 3,57% dari UMP 2023. Diketahui UMP Jabar tahun lalu sebesar Rp1.986.670. "UMP 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, naik 3,57%," ujar Bey dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11). Ia berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Dimana atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," kata Bey.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. Artinya UMP 2024 provinsi Jabar naik 3,57% dari UMP 2023. Diketahui UMP Jabar tahun lalu sebesar Rp1.986.670. "UMP 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, naik 3,57%," ujar Bey dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11). Ia berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Dimana atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," kata Bey.