Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. 

Artinya UMP 2024 provinsi Jabar naik 3,57% dari UMP 2023. Diketahui UMP Jabar tahun lalu sebesar Rp1.986.670.  "UMP 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, naik 3,57%," ujar Bey dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11).

Ia berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Dimana atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.  "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," kata Bey.  


Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 165.583

Adapun perhitungan UMP 2024 Jabar sudah berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Bey meyakini bahwa PP Nomor 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan. 

Menurutnya, dalam menetapkan UMP Pemerintah Daerah Provinsi Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. 

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15%. Namun Ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak. 

Baca Juga: UMP 2024 Naik, Analis Rekomendasikan Saham Sejumlah Emiten Konsumer Ini

Selama proses penetapan umpah minimum, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja meskipun kenaikan masih belum sesuai dengan tuntutan. Pasalnya apabila terjadi mogok kerja akan berdampak pada perekonomian, dimana proses produksi di pabrik - pabrik terhenti. 

Bey menegaskan, kenaikan upah tersebut agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli