JAKARTA. Sikap PTTEP Australia yang menolak memenuhi seluruh klaim ganti rugi membuat pemerintah berang. Pemerintah menilai perusahaan eksplorasi minyak itu harus membayar seluruh klaim yang diajukan. Sebab, pemerintah memiliki data dan bukti yang kuat akibat tumpahan minyak itu.Ketua Tim Penanganan Tumpahan Minyak Laut Timor Freddy Numberi mengatakan data dan bukti kerusakan akibat pencemaran minyak itu bisa diuji secara ilmiah. "Jadi buat saya, kalau perusahaan itu menolak maka keliru besar," katanya, Kamis (26/8).PTTEP meragukan perhitungan klaim ganti rugi pemerintah Indonesia sebab tidak didukung bukti-bukti yang sangat kuat. Karena itu, perusahaan minyak ini menolak membayarkan seluruh ganti rugi tersebut. "Klaim itu tidak mencerminkan kerusakan," kata CEO PTTEP Anon Sirisaengtaksin kepada Reuters kemarin.Freddy mengatakan angka klaim ganti rugi yang diajukan memang sangat besar. Namun, dia mengatakan perhitungan kerugian itu sudah sangat akurat. Menurutnya, kerugian itu juga berasal dari dampak panjang akibat tumpahan minyak tersebut. Sebelumnya, angka klaim ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 10 triliun. Namun, belakangan Freddy mengatakan angkanya naik menjadi Rp 22 triliun.Saat ini, tim dari Indonesia dan PTTEP sedang membahas perhitungan klaim itu di Perth, Australia. "Hari ini mereka akan membahas secara tuntas. Mereka tidak boleh menolak," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah: PTTEP harus bayar seluruh klaim ganti rugi
JAKARTA. Sikap PTTEP Australia yang menolak memenuhi seluruh klaim ganti rugi membuat pemerintah berang. Pemerintah menilai perusahaan eksplorasi minyak itu harus membayar seluruh klaim yang diajukan. Sebab, pemerintah memiliki data dan bukti yang kuat akibat tumpahan minyak itu.Ketua Tim Penanganan Tumpahan Minyak Laut Timor Freddy Numberi mengatakan data dan bukti kerusakan akibat pencemaran minyak itu bisa diuji secara ilmiah. "Jadi buat saya, kalau perusahaan itu menolak maka keliru besar," katanya, Kamis (26/8).PTTEP meragukan perhitungan klaim ganti rugi pemerintah Indonesia sebab tidak didukung bukti-bukti yang sangat kuat. Karena itu, perusahaan minyak ini menolak membayarkan seluruh ganti rugi tersebut. "Klaim itu tidak mencerminkan kerusakan," kata CEO PTTEP Anon Sirisaengtaksin kepada Reuters kemarin.Freddy mengatakan angka klaim ganti rugi yang diajukan memang sangat besar. Namun, dia mengatakan perhitungan kerugian itu sudah sangat akurat. Menurutnya, kerugian itu juga berasal dari dampak panjang akibat tumpahan minyak tersebut. Sebelumnya, angka klaim ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 10 triliun. Namun, belakangan Freddy mengatakan angkanya naik menjadi Rp 22 triliun.Saat ini, tim dari Indonesia dan PTTEP sedang membahas perhitungan klaim itu di Perth, Australia. "Hari ini mereka akan membahas secara tuntas. Mereka tidak boleh menolak," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News