Pemerintah Punya Ruang Intervensi Lebih Besar ke BI, Pasar Mulai Waspada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Independensi Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian pelaku pasar di tengah proses pergantian gubernur bank sentral.

Namun, sorotan utama bukan lagi soal siapa pengganti Perry Warjiyo, melainkan besarnya ruang intervensi pemerintah terhadap BI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sejumlah ekonom menilai perubahan tata kelola yang diatur dalam UU P2SK memunculkan kekhawatiran bahwa pemerintah akan memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap kebijakan bank sentral. 


Baca Juga: Ekonom CORE: Pasar Tangkap Sinyal Pemerintah Ingin Kontrol BI Lebih Besar

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengikis independensi BI yang selama ini menjadi fondasi kredibilitas kebijakan moneter.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengatakan kekhawatiran pasar bukan terletak pada pergantian gubernur BI, melainkan kemungkinan berubahnya aturan main yang mengatur hubungan BI dengan pemerintah.

"Yang dikhawatirkan bukan siapa gubernur BI, tetapi perubahan rule of the game yang membuka ruang intervensi pemerintah," ujar Dipo dalam CORE Midyear Economic Review 2026, Rabu (29/7/2026).

Menurut Dipo, perubahan relasi BI dengan pemerintah dan DPR memunculkan risiko terjadinya fiscal dominance, yakni kondisi ketika kepentingan fiskal lebih dominan dibandingkan kebijakan moneter. 

Persepsi bahwa pemerintah ingin memiliki kontrol yang lebih besar terhadap BI juga dinilai menjadi salah satu faktor yang terus diperhitungkan investor dalam menilai kredibilitas kebijakan moneter Indonesia.

Baca Juga: TUGU Punya Ruang Tumbuh Lebih Besar

Selain itu, Dipo menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam UU P2SK mengenai prioritas BI ketika mandat menjaga stabilitas harga berbenturan dengan target mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketidakpastian tersebut dinilai dapat mempersempit ruang independensi bank sentral dalam mengambil keputusan.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Ia menilai aturan turunan UU P2SK harus memberikan batasan yang jelas mengenai hubungan BI dengan pemerintah agar bank sentral tetap memiliki kewenangan menolak kebijakan yang berpotensi mengganggu sasaran inflasi maupun stabilitas nilai tukar rupiah.

Menurut Yusuf, penyusunan aturan pelaksana akan menjadi pekerjaan rumah penting bagi gubernur BI berikutnya karena akan menentukan sejauh mana independensi bank sentral tetap terjaga di bawah kerangka regulasi yang baru.

Di sisi lain, Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai persepsi melemahnya independensi BI dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan pasar terhadap rupiah. 

Baca Juga: Pasar Menangkap Sinyal Pemerintah Ingin Memiliki Kendali Lebih Besar ke BI

Ia menilai kekhawatiran tersebut telah muncul sejak diterapkannya skema burden sharing antara pemerintah dan BI pada masa pandemi.

Menurut Andri, tekanan terhadap rupiah saat ini tidak hanya berasal dari faktor eksternal, tetapi juga dipengaruhi meningkatnya perpindahan dana masyarakat ke aset berdenominasi valuta asing. 

Jika pasar semakin meyakini BI berada di bawah kepentingan fiskal pemerintah, kepercayaan terhadap rupiah berpotensi terus melemah.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat menggerus nilai tabungan masyarakat dalam rupiah sekaligus meningkatkan volatilitas pasar keuangan apabila independensi bank sentral dinilai semakin berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News