KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah pusat akan merealokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021. Tujuannya untuk mendanai penanganan pandemi virus corona yang masih merebak hingga saat ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 8 Februari 2021 kepada pemerintah daerah (pemda). SE itu berisi imbauan terhadap pemda untuk realokasi dan refokusing dari penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8% dari anggaran tahun 2021.
Pemerintah pusat akan pangkas 8% DAU dan DBH Pemda untuk penanganan corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah pusat akan merealokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021. Tujuannya untuk mendanai penanganan pandemi virus corona yang masih merebak hingga saat ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 8 Februari 2021 kepada pemerintah daerah (pemda). SE itu berisi imbauan terhadap pemda untuk realokasi dan refokusing dari penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8% dari anggaran tahun 2021.