KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merasionalisasikan pajak daerah dan retribusi daerah di tahun ini. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id menyebutkan penentuan tarif tertentu atas pajak daerah berlaku secara nasional di bawah komando pemerintah pusat. Nantinya, penetapan tarif pajak daerah akan ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres). Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya
Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merasionalisasikan pajak daerah dan retribusi daerah di tahun ini. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id menyebutkan penentuan tarif tertentu atas pajak daerah berlaku secara nasional di bawah komando pemerintah pusat. Nantinya, penetapan tarif pajak daerah akan ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres). Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya