KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Maret 2021, Pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak. Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah. "Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Maret 2021, Pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak. Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah. "Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).