KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019. Terbaru, ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional. “Juga kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Supriyadi, dalam paparan daring, Rabu (21/9). Sebelum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah lebih jauh melangkah menggunakan kendaraan listrik. Khususnya pada armada bus Transjakarta. Bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022 sejumlah 30 unit.
Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Terus Mendorong Implementasi Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019. Terbaru, ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional. “Juga kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Supriyadi, dalam paparan daring, Rabu (21/9). Sebelum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah lebih jauh melangkah menggunakan kendaraan listrik. Khususnya pada armada bus Transjakarta. Bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022 sejumlah 30 unit.