KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) segera mengintervensi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk memberikan stimulus proyek strategis nasional (PSN). Nantinya, pempus mempunyai kuasa untuk melakukan penyesuaian tarif atau menghapus jenis PDRD. Agenda tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan dengan adanya RPP tentang PDRD jelas telah merenggut sebagian otonomi daerah. Menski begitu, Tauhid menilai secara fiskal stimulus PDRD untuk PSN tidak terlalu membebani daerah.
Pemerintah pusat intervensi kebijakan PDRD, ini kata Indef
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) segera mengintervensi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk memberikan stimulus proyek strategis nasional (PSN). Nantinya, pempus mempunyai kuasa untuk melakukan penyesuaian tarif atau menghapus jenis PDRD. Agenda tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan dengan adanya RPP tentang PDRD jelas telah merenggut sebagian otonomi daerah. Menski begitu, Tauhid menilai secara fiskal stimulus PDRD untuk PSN tidak terlalu membebani daerah.