KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Caranya dengan melakukan penyesuaian dengan menurunkan atau membebaskan tarif. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk proyek strategis nasional (PSN). Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu. Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pengaturan wewenang fiskal daerah oleh pusat bisa mengikis penerimaan asli daerah (PAD).
Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Caranya dengan melakukan penyesuaian dengan menurunkan atau membebaskan tarif. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk proyek strategis nasional (PSN). Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu. Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pengaturan wewenang fiskal daerah oleh pusat bisa mengikis penerimaan asli daerah (PAD).