KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mewajibkan 514 Kabupaten/ Kota di 34 provinsi untuk mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kkomite Pemantauan Pelaksannaan Otonomu Daerah (KPPOD) Arman Supratman mengapresiasi terkait upaya pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan untuk menegaskan kembali kewajiban pemerintah daerah dalam menganggarkan 10 persenya untuk kebutuhan kesehatan. Dijelaskanya bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan tercantum pada Bab XV Pembiyaan Kesehatan pada pasal 171.
Pemerintah Pusat Minta 10% Dana APBD untuk Kesehatan, Ini Kata KPPOD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mewajibkan 514 Kabupaten/ Kota di 34 provinsi untuk mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kkomite Pemantauan Pelaksannaan Otonomu Daerah (KPPOD) Arman Supratman mengapresiasi terkait upaya pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan untuk menegaskan kembali kewajiban pemerintah daerah dalam menganggarkan 10 persenya untuk kebutuhan kesehatan. Dijelaskanya bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan tercantum pada Bab XV Pembiyaan Kesehatan pada pasal 171.