KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secepatnya menyalurkan Dana Desa agar bisa segera terpakai untuk program padat karya. Pemerintah kabupaten (Pemkab) dilarang menahan penyaluran Dana Desa, apalagi menyimpannya di bank hingga berbulan-bulan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, Pemkab wajib menyalurkan Dana Desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Ini demi mempercepat pelaksanaan program padat karya untuk menggerakkan perekonomian desa. Selain itu, ini juga untuk memudahkan monitoring penggunaan Dana Desa. "Akan kami pantau, apakah pencairan sesuai jadwal," tambah Puan, Kamis (1/2). Puan berharap dengan pencairan yang tepat waktu maka target pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa dengan program cash for work bisa tercapai. Tidak hanya pembangunan infrastruktur, namun juga peningkatan layanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
Pemerintah pusat perintahkan Pemda untuk salurkan Dana Desa secepatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secepatnya menyalurkan Dana Desa agar bisa segera terpakai untuk program padat karya. Pemerintah kabupaten (Pemkab) dilarang menahan penyaluran Dana Desa, apalagi menyimpannya di bank hingga berbulan-bulan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, Pemkab wajib menyalurkan Dana Desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Ini demi mempercepat pelaksanaan program padat karya untuk menggerakkan perekonomian desa. Selain itu, ini juga untuk memudahkan monitoring penggunaan Dana Desa. "Akan kami pantau, apakah pencairan sesuai jadwal," tambah Puan, Kamis (1/2). Puan berharap dengan pencairan yang tepat waktu maka target pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa dengan program cash for work bisa tercapai. Tidak hanya pembangunan infrastruktur, namun juga peningkatan layanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.