KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) agar mengalokasikan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) untuk mendukung program makan bergizi gratis yang diusung presiden terpilih Prabowo Subianto. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Bahri mengatakan bahwa dukungan yang bersumber dari APBD 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. "Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBN 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," ujar Bahri dalam acara Sosialisasi belum lama ini.
Pemerintah Pusat Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) agar mengalokasikan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) untuk mendukung program makan bergizi gratis yang diusung presiden terpilih Prabowo Subianto. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Bahri mengatakan bahwa dukungan yang bersumber dari APBD 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. "Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBN 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," ujar Bahri dalam acara Sosialisasi belum lama ini.
TAG: