Pemerintah Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta penyelenggara komunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point) untuk memutus akses komunikasi internet menyangkut judi online dari negara Kamboja dan Filipina. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menyebut pemutusan akses ini perlu lantaran konten judi online banyak masuk dari kedua negara itu melalui jaringan internet. 

"Jadi kita putus aksesnya. Kita identifikasi servernya di antaranya ada dua kedua lokasi itu," jelas Usman pada Kontan.co.id, Minggu (23/6). 


Usman tidak menjawab detail berapa volume konten judi online dari Kamboja dan Filipina. Termasuk berapa nilai transaksi judi online dari kedua negara ini. 

Baca Juga: Selain Putus Akses dari Kamboja & Filipina, Satgas Judi Online Juga Harus Lakukan Ini

Sebelumnya, instruksi pemutusan akses internet terkait judi online dari Kamboja dan Filipina tertuang dalam surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. 

Surat ini ditujukan kepada penyelenggara komunikasi layanan gerbang akses internet dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davano Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat itu, dikutip Kontan.co.id, Minggu (23/6). 

Dalam surat itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terkait jangka waktu pemutusan akses internet.  Para penyelenggara komunikais layanan gerbang akses internet juga diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan untuk evaluasi dan tindak lanjut. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Cenetr of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai langkah pemutusan akses dari kedua negara itu juga harus dibarengani dengan pembatasan iklan judi online yang marak melalui endorse dari influencer, artis ataupun konten kreator di dalam negeri.  

"Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan," jelasnya. 

Menurutnya, sulitnya pembrantasan judi online dalam negeri salah satunya karena mudahnya masyarakat mendapat akses informasi dari para influencer yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya. 

Di lain sisi, platform media sosial, layanan over the top (OTT) atau platform steraming tidak dapat memfilter konten yang terkait judi online. 

"Akibatnya informasi mengenai judi online masuk dengan deras ke masyarakat," urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat