KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran. Namun, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan yang sesuai dengan UU Nomer 13 Tahun 2003 dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut bisa dilakukan saat kondisi normal. “Dalam keadaan normal memang seperti itu, tapi saat ini kondisi abnormal, bagi pengusaha yang mampu dapat membayarkan 7 hari sebelum Lebaran, tapi bagi yang tidak mampu karena dampak pandemi Covid-19 tentu harus ada solusi atau opsi lainnya,” kata dia ketika dihubungi, Senin (12/4).
Pemerintah putuskan aturan pembayaran THR, ini kata pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran. Namun, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan yang sesuai dengan UU Nomer 13 Tahun 2003 dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut bisa dilakukan saat kondisi normal. “Dalam keadaan normal memang seperti itu, tapi saat ini kondisi abnormal, bagi pengusaha yang mampu dapat membayarkan 7 hari sebelum Lebaran, tapi bagi yang tidak mampu karena dampak pandemi Covid-19 tentu harus ada solusi atau opsi lainnya,” kata dia ketika dihubungi, Senin (12/4).