KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu program yang akan dilanjutkan pemerintah pada tahun depan. "Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
Pemerintah Putuskan Insentif Pajak Karyawan Berlanjut di 2027
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu program yang akan dilanjutkan pemerintah pada tahun depan. "Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
TAG: