Pemerintah Putuskan Insentif Pajak Karyawan Berlanjut di 2027



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu program yang akan dilanjutkan pemerintah pada tahun depan.

"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).


Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Melonjak, Tapi Nasib Pekerja Belum Ikut Membaik

Airlangga menjelaskan, insentif PPh 21 pada tahun depan akan mencakup sekitar 7,5% pekerja.

Di sisi lain, terdapat perubahan cakupan penerima insentif dibandingkan dengan pelaksaan kebijakan pada tahun ini.

Jika pada tahun 2026 insentif PPh 21 diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 nanti insentif tersebut direncanakan berlaku lebih luas.

"Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," katanya.

Selain melanjutkan insentif PPh 21, pemerintah juga tengah membahas penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Baca Juga: PPh 21 Naik 17,4%, Tapi 53.490 Pekerja Malah Kena PHK

Airlangga mengatakan angka PTKP sedang dihitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan mempertimbangkan penyesuaian terhadap inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News